Infobantul’s Blog

melihat bantul dengan telinga

Perawat malpraktek disidang

22 Juli 2009

KP Puluhan warga Pleret mendatangi PN Bantul Selasa pagi untuk memberikan dukungan moral kepada terdakwa Maryono warga Kedaton Pleret yang didakwa melakukan malpraktek. Jaksa Penuntut Umum Arifiah dalam dakwaan yang dibacakannya mengatakan terdakwa Maryono terbukti melakukan praktek pemeriksaan kesehatan yang tidak sesuai dengan keahliannya dan tidak memiliki izin resmi dari Dinas Kesehatan Bantul. Terdakwa Maryono yang berprofesi sebagai perawat tersebut membuka rumah sakit dan melakukan pengobatan selayaknya dokter. Arifiah mengatakan praktek tersebut diketahui ketika Polres Bantul melakukan inspeksi mendadak 9 Juli 2009. Petugas Polres Bantul menemukan beberapa barang bukti diantaranya obat-obatan dalam bentuk tablet dan serbuk, alat suntik, penggerus obat dan stetoskop. Dari penyidikan Polres Bantul diketahui terdakwa Maryono telah melakukan praktek tersebut sejak tahun 2006. Dan mulai 9 Juli 2009 terdakwa berstatus sebagai tahanan kota.

Sementara itu kasus pencontrengan dobel oleh simpatisan demokrat sudah diproses oleh Polres Bantul dan berkasnya dikirim ke Kejaksaan Bantul Selasa. Jaksa Penuntut Umum Widagdo mengatakan berkas sedang dikirimkan oleh Polres Bantul ke Kejaksaan Selasa pagi. Widagdo mengaku belum menerima berkas tersebut. Widagdo menambahkan setelah berkas diterima, Kejaksaan akan mempelajarinya. Bila bukti-bukti dinilai cukup maka akan dilimpahkan ke PN Bantul. Namun bila bukti masih kurang akan dilengkapi dalam waktu tiga hari. Widagdo belum dapat memperkirakan waktu pelimpahan ke PN Bantul namun dia optimis kasus akan diangkat hingga persidangan. (lia)

PHK sepihak, buruh datangi DPRD

KP Sekitar 40 buruh PT Karisma datang ke Kantor DPRD Bantul untuk audensi dengan perwakilan menejemen PT Karisma, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul dan Komisi B DPRD Bantul. Para buruh tidak terima dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Karisma, sebuah perusahaan furnitur di Kecamatan Sewon. Novi Widiastuti, salah satu buruh mengaku sebagian besar karyawan mendapat kontrak enam bulan hingga satu tahun. Namun baru satu bulan bekerja, mereka sudah di-PHK dengan alasan perusahaan sedang merugi karena krisis global. Novi dan mantan karyawan lain menuntut pembayaran gaji 100% sesuai dengan kontrak kerjanya.

Di bagian lain Komisi B DPRD Bantul akan melanjutkan mediasi tersebut Sabtu minggu ini atau Selasa minggu depan. Ketua Komisi B DPRD Bantul Sumiharto mengatakan permasalahan ini belum memperoleh titik temu karena tidak ada kesepakatan dua pihak. Sumi menjelaskan di satu sisi karyawan menuntut gaji 100%, sedangkan di sisi lain perwakilan perusahaan hanya akan memberikan tali asih yang besarnya belum pasti. Untuk itu minggu depan Komisi B kembali mengundang pihak-pihak yang sama beserta manajer PT Karisma supaya para mantan karyawan mendapatkan kepastian. (lia)

Bekas Pasar Niten akan dijadikan gudang

KP Pemerintah Kabupaten Bantul memastikan bekas pasar Niten, Pasar Imogiri dan Pasar Piyungan akan segera dikelola menjadi sarana umum. Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bantul Abu Dzarin Nurhadi mengatakan bekas Pasar Niten akan dikelola menjadi gudang, sedangkan bekas Pasar Imogiri akan dijadikan taman pintar mini, dan bekas Pasar Piyungan akan dijadikan Subterminal Jogja-Wonosari. Abu menjelaskan pendanaan pembangunan tiga fasilitas tersebut berbeda. Untuk pembangunan gudang di bekas Pasar Niten akan didanani APBN, sedangkan taman pintar dan subterminal akan didanai APBD Bantul. Abu menambahkan pembangunan ketiga fasilitas tersebut dibawah komando Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul namun pengelolaannya akan diserahkan kepada pemerintah desa setempat. Abu berharap ketiga fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan dan tidak digunakan untuk keperluan bisnis tertentu.

Sementara itu Kepala Disperindagkop Bantul Yahya menjelaskan bekas pasar niten akan dijadikan sebagai gudang pertanian atau disebut resi gudang. Pembangunannya menggunakan dana stimulus dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditil (Bappebti) Pusat senilai 3 miliar rupiah. Resi gudang dapat dimanfaatkan oleg semua petani Bantul untuk menyimpan hasil pertanian meliputi padi, palawija dan bawang merah. Yahya berharap dengan penyimpanan, petani dapat mengeluarkan hasil pertanian ketika harganya sedang bagus. Yahya menambahkan jumlah komoditas yang disimpan juga dapat dijadikan jaminan bagi petani untuk mengajukan kredit perbankan. Yahya menambahkan tanah bekas Pasar Niten tersebut luasnya mencapai 3500 meter persegi, 700 meter persegi akan dibangun sebagai resi gudang, 200 meter persegi sebagai lantai jemur dan 100 meter persegi sebagai kantor dan pos penjaga gudang. Saat ini Disperindagkop sudah dalam proses pengajuan gambar rancang bangunan kepada Bappebti. (lia)

Makan selai kadaluarsa, keracunan

KP Suami istri warga Dusun Ngepet Srigading Sanden keracunan sale pisang kadaluarsa yang dibeli di swalayan P di kota Bantul. Korban bernama Lilik Wantoro 22 tahun dan istrinya Siti Nursiati 22 tahun. Korban mengaku membeli sale pisang tersebut Senin sore di swalayan P sekalian membelikan susu untuk anaknya. Setelah sale pisang dimakan, Lilik merasakan pusing dan mual-mual. Selang satu jam kemudian, istrinya juga merasakan gejala yang sama setelah makan sale tersebut. Keduanya kemudian memeriksakan diri ke Balai Pengobatan dan Rumah Bersalin Puri Adhi Dusun Celep Srigading Sanden. Hingga Selasa siang, keadaan Lilik sudah membaik dan dapat berjalan-jalan, sedangkan Siti masih diinfus. Kapolsek Sanden AKP ST Susanto memastikan keduanya keracunan sale pisang kadaluarsa yang memiliki kode kadaluarsa kurang jelas yakni 31 Desember 200x. Angka paling belakang pada angka tahun tidak terbaca. (lia)

Juli 29, 2009 - Posted by | Info Harian |

5 Komentar »

  1. Lia ( Wartawati ) yang terhormat.
    Persidangan yang terjadi di PN Bantul An. H.Waryono, S.IP, S.Kep, M.Kes, Jangan dimiringkan beritanya ??? Ratusan warga Pleret mendatangi PN Bantul Selasa pagi untuk memberikan dukungan moral kepada terdakwa warga RT 4 Rw.17 Kedaton Pleret adalah sangat tidak seimbang( Bukan Mal praktek ) Justru JPU menuntut UU 23 Tentang Kesehatan Pasal 82, 84, adalah belum melihat substansi secara jelas bahwa perkembangan persidangan sangat menuntungkan terdakwa bahwa tidak ada yang dirugikan ( kecuali Oknum ). Keahlian yang diharapkan dari UU 23 Tentang Kesehatan ( Bukti dilengkapi karena pada waktu olah TKP kepolisian belum lengkap ). supaya transparan, obat-obatan tablet dan serbuk, alat suntik, penggerus obat dan stetoskop merupakan obat yang tidak berbahaya jika mengetahui Farmakologi, Farmakognosi, Farmakodinaminya.
    Yang dipunyai Sdr. Waryono adalah :
    1. Lulusan SPK Depkes 1989 ( Bekerja di Puskesmas Mergangsan Tahun 1989 – 1992)
    2. Tugas Belajar AkPer ( Anestesi ) Dep.Kes Bandung 1992-1995
    3. Tugas Belajar Pelatihan Anestesi tahun 1995 – 1996
    4. Kerja di RSUD Ka. Ru Anestesi dan Reanimasi. sampai tahun 2002.
    5. Ijin Belajar di Sarjana Keperawatan 2003 – 2008
    6. Tugas Belajar di FK UGM/IKM Pasca sarjana Minat Magister Manajemen Rumah Sakit.
    7. Sebagai Dosen di Poltekes Dep.Kes Yogyakarta D IV keperawatan Anestesi dan Reanimasi.
    8. Dosen di STIKES A Yani Yogyakarta.

    Dalam pengurusan ijin sudah mendapatkan rekomendasi untuk pengurusan :
    1. Registrasi selesai Tgl. 29 Juni 2009
    2. SIP seslesai Tanggal 29 Juni 2009.
    3. Keterangan SIK di Rs. Nurhidayah 2003 – 2009
    4. Memiliki usaha BP/RB Kharisma HUsada di Piyungan Bantul.
    5. Dalam mendapatkan ijin SIPP/SIK kan harus punya SIP dulu, baru pengurusan. di Dinas Perijinan sangat heran dengan penyataan oleh petugas Perijinan karena perijinan ditolak karena ijasahnya diragukan sehingga perlu klarifikasi sedangkan dibandung sudah tutup sekolahannya.

    Jika kurang jelas kami tunggu konfirmasi anda, mohon maaf dan terima kasih.

    Komentar oleh H.Waryono, S.IP, S.Kep., M.Kes | September 8, 2009 | Balas

    • Terima kasih atas masukan Bapak Waryono, akan kami jadikan pertimbangan dan second opinion dalam pemberitaan selanjutnya,,
      Mengenai barang bukti tidak berbahaya yang anda sebutkan, saya hanya merekam dari pembacaan tuntutan oleh JPU yang menyatakannya sebagai barang bukti, dalam bahasa kepolisian tidak ada pembedaan barang bukti berbahaya maupun tidak..namun secara tersirat para pendengar berita dapat menangkap bahwa di TKP terdapat praktek yang berkaitan dengan kesehatan.

      Komentar oleh infobantul | Oktober 5, 2009 | Balas

      • Saya sangat heran sidang selalu ditunda ?
        1. Tgl. 29 September 2009 seharusnya tuntutan dibacakan
        ternyata minta ditunda oleh JPUnya, Arifiah SH. padahal
        keputusan sidang ?
        2. Ditunda 6 oktober 2009 dan JPU menunda lagi.
        3. Sidang dibuka menjadi tgl. 13 Oktober 2009 ( semoga
        tidak ditunda ) karena saya PNS akan selalu mengganggu
        pekerjaan dikantor saya.
        4. Surat Ijin Praktek selesai Tgl. 03 September 2009.
        5. Surat Ijin Kerja selesai Tgl. 03 September 2009.
        ( Proses pengurusan sebelum ada perkara diajukan, dan
        sesuai dengan prosedur yang berlaku )
        6. Rekomendasi PPNI sudah berjalan sejak maret 2009
        7. Jika membutuhkan data bisa via email.

        Terima kasih

        Komentar oleh H.Waryono, S.IP, S.Kep., M.Kes | Oktober 12, 2009

      • terimakasih atas saran dan kritiknya 🙂

        Komentar oleh infobantul | Oktober 13, 2009

  2. Pemberitaan dalam peraturan Undang – Undang harus seimbang :
    Kasus An. H.Waryono, S.IP, S.Kep, M.Kes merupakan yang baru terjadi di PN dimana saja.
    1. Berkas tuntutan BAP dan Dakwaan sangat berbeda ( memang
    kuasa Jaksa Penuntut Umum ).
    2. Saksi Ahli Farmasi dari JPU( Peracik Obat dan SH )
    3. Saksi 2 orang polisi jawaban sangat berbeda ?????
    4. Hakim ketua hingga saat ini diganti ( Kasus yang Molor )
    5. Tgl.13 September 2009 ( JPU minta ditunda 1 mgg lagi )
    yaitu tgl. 20 September 2009. Padahal sudah ada
    keputusan bersama hakim.
    6. Saya minta mbok ya segera, karena saya seorang PNS dan
    saya bekerja untuk masyarakat dan pemerintah.
    7. Tindak Pidana itu sejauh mana ada pada ( Tgl. 17. oktober
    di Http.www.hukumonline.com Prof. Willa Chandrawilla
    pakar hukum kesehatan tidak punya SIPraktek dokter bukan
    tindak Pidana) maka Perawatpun dalam kategori pelanggaran
    administratif.
    8. Pada saat ini PP 92 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
    masih dalam proses revisi.
    9. Saya pingin diceritakan di persidangan itu lebih rinci
    dan realita bukan asumsi supaya tidak ada Multitafsir.
    10. Siapa yang dirugikan dan yang diuntungkan sekaligus ini
    adalah report dari kasus terdakwa,

    Terima kasih.

    Komentar oleh H.Waryono, S.IP, S.Kep., M.Kes | Oktober 17, 2009 | Balas


Tinggalkan komentar