Infobantul’s Blog

melihat bantul dengan telinga

DPRD Bantul fasilitasi pembicaraan warga jambidan dan PLN

8 Maret 2009

KP DPRD Bantul selasa 3 Maret 2009 memfasilitasi pembicaraan antara warga jambidan banguntapan dengan PLN Persero Semarang berkaitan ganti rugi proyek Saluran Utama Tegangan Tinggi (SUTT). Hadir dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat paripurna 7 perwakilan warga jambidan,perwakilan PLN Persero semarang yang dipimpin ketua tim pembebasan tanah dan ROW Hadiyoso Tejo Cahyono didampingi 2 Jaksa pengacara negara,kepala bagian hukum Setda Bantul suarman,wakil ketua DPRD Slamet Abdulah dan heri kuswanto serta anggota komisi A dan D DPRD Bantul. Namun pembicaraan yang berlangsung hampir 2 jam tidak menghasilkan kesepakatan karena kedua belah pihak tetap bersikukuh dengan besaran ganti rugi masing-masing. Mengatasi kondisi ini Wakil Ketua DPRD Bantul Slamet Abdulah meminta kedua belah pihak agar tidak terlalu kaku. Karena tetap tidak tercapai kesepakatan DPRD Bantul meminta kedua belah pihak untuk kembali menggelar pertemuan paling lambat pertengahan maret 2009. DPRD bantul berharap pimpinan PLN Persero Semarang dapat hadir pada pertemuan mendatang. sehingga dapat tercapai kesepakatan.

Dalam pertemuan warga jambidan yang diwakili Mashudi mengajukan ganti rugi 100 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tertinggi sekitar 245 ribu rupiah permeter persegi. Selain itu warga juga meminta ganti rugi atas bangunan masing-masing 10 juta rupiah untuk rumah permanen,5 juta rupiah untuk rumah semi permanen dan 2 juta rupiah untuk rumah sementara. Serta ganti rugi tanaman antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah. Warga menilai besaran ganti rugi ini masuk akal karena PLN Persero Semarang juga mengabulkan tuntutan serupa yang diajukan warga Selomartani dan Wedomartani Sleman yang wilayahnya juga terkena proyek SUTT

Sementara itu melalui ketua Tim Pembebasan tanah dan ROW Hadiyono Tejo Cahyono PLN Persero Semarang hanya akan memberikan ganti rugi 10 persen dari masing-masing NJOP. Hadiyono menegaskan ganti rugi 10 persen dari NJOP sudah sesuai Undang-undang. Hadiyono menjelaskan ganti rugi proyek SUTT bersifat kompensasi yang berarti tanah tidak menjadi milik PLN sehingga warga masih dapat memanfaatkannya. Hadiyono juga menyangkal telah memberikan ganti rugi kepada warga Selomartani dan Wedomartani Sleman sebab hingga saat ini managemen PLN Persero Semarang belum menyetujui besaran ganti rugi. (tok)

 

Bersama Dinas Sosial, BKK dan Kantor Pora

Komisi B bahas sinkronisasi program pengentasan kemiskinan

KP Komisi B DPRD Bantul mengundang Dinas Sosial, Badan Kesejahteraan Keluarga dan Kantor Pemuda dan Olahraga Selasa 3 Maret 2009 untuk membahas sinkronisasi program guna mengentaskan kemiskinan. Sektretaris Komisi B DPRD Bantul Jupriyanto menilai selama ini terdapat kendala koordinasi di tingkat kabupaten. Selain itu Jupri menambahkan saat ini belum terlalu tampak perkembangan ekonomi dari rumah tangga sasaran program pengentasan kemiskinan. Komisi B DPRD Bantul menginginkan supaya suatu kelompok masyarakat yang sudah didekati salah satu dinas atau instansi tertentu tidak perlu mendapatkan program dari dinas yang lain. Hal ini menurut Jupri bertujuan untuk memeratakan program pengentasan kemiskinan. Namun terdapat pengecualian bagi kelompok masyarakat yang memang dijadikan sasaran beberapa program dari beberapa dinas. Jupri menambahkan Komisi B juga mengharapkan laporan kemajuan program tiap tahunnya dari dinas dan instansi terkait program pengentasan kemiskinan. Jupri menjelaskan pengentasan kemiskinan merupakan program jangka panjang sehingga laporan sebaiknya disajikan per tahun. Tahun 2009 Pemerintah Kabupaten Bantul menargetkan penurunan kemiskinan mencapai 11.000 kepala keluarga.(lia)

 

Komisi B DPRD Bantul kunjungan ke agrowisata

KP Komisi B DPRD Bantul dalam minggu ini melakukan dua kali kunjungan ke tempat wisata pertanian diantaranya kunjungan ke Kebun Buah Mangunan Dlingo Senin 2 Maret 2009 dan kunjungan ke Agrowisata Argorejo Sedayu Rabu 4 Maret 2009. Menurut anggota Komisi B DPRD Bantul Tustiyani saat ini terdapat berbagai kemajuan di Kebun Buah Mangunan diantaranya peningkatan kebersihan, penggunaan beberapa fasilitas baru dan berbuahnya pohon durian untuk pertama kalinya. Tusti berharap Pemerintah Kabupaten Bantul dapat mengolah potensi buah terutama buah Durian sebagai salah satu ikon agrowisata Kabupaten Bantul. Selain itu di Kebun Buah Mangunan juga terdapat peningkatan jumlah pengunjung terutama pada hari Sabtu dan Minggu. Tusti menilai sudah saatnya Pemkab Bantul menerapkan penarikan retribusi di Kebun Buah Mangunan. Tusti optimis penarikan retribusi tidak akan menurunkan jumlah pengunjung melainkan akan mengendalikan perilaku pengunjung yang kurang baik seperti memetik buah tanpa membayar. Selain potensi agrowisata, Tusti menilai potensi peternakan sapi di Kebun Buah Mangunan sangat bagus. Pada kunjungan Komisi B tahun sebelumnya terdapat 51 ekor sapi yang dipelihara. Pada kunjungan minggu ini jumlahnya sudah bertambah menjadi 60 ekor sapid an 13 diantaranya sudah terjual.

Senada dengan Tusti, Anggota Komisi B yang lain Luber Diyono juga menyampaikan pencapaian positif pembangunan Agrowisata Argorejo Sedayu. Luber mengatakan saat ini sekitar 20% penduduk di sekitar Agrowisata terlibat dalam pengembangan Agrowisata Argorejo. Hal ini menurut Luber akan berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat sekitar. Luber mencontohkan hasil penjualan kerajinan daur ulang plastik bekas memberikan kontribusi ekonomi bagi warga. Selain itu kerajinan tersebut juga meningkatkan kebersihan karena warga mengolah plastik bekas menjadi barang berdaya guna seperti sandal, tas dan tempat telepon genggam. Sampah plastic tidak hanya diperoleh dari lingkup Kecamatan Sedayu tetapi sudah mencapai Kecamatan lain seperti Kecamatan Bantul. Luber juga mengemukakan dampak peningkatan ekonomi dari pertanian jamur yang mensuplai restoran aneka jamur di Agrowisata Argorejo dan budidaya ikan air tawar. Luber menyarankan pengelolaan manajemen berbagai potensi tersebut supaya dikerjakan semaksimal mungkin untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bantul. (lia)

 

Komisi C studi banding ke Gunungkidul

Kp Komisi C DPRD Bantul kamis 5 Maret 2009 melakukan studi banding pengelolaan obyek wisata di Kabupaten Gunung Kidul. Wakil Ketua Komisi C DPRD Bantul Amir Syarifudin mengatakan obyek wisata yang dikunjungi antara lai Pantai Baron,Sundak dan Goa Cerme. Amir mengaku hasil kunjungan sangat bermanfaat untuk pengembangan obyek wisata di Bantul. Seperti pengelolaan pantai Baron yang bersih dari pengemis,minuman keras dan prostitusi. Serta pengelolaan Pantai Sundak yang melibatkan warga masyarakat dui sekitarnya. Sementara itu di Goa cerme Komisi C DPRD Bantul mencoba berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata kabupaten Gunung Kidul dalam pengelolaannya. Mengingat letak Goa Cerme yang berada di perbatasan 2 kabupaten. (tok)

Maret 10, 2009 Posted by | Info Legislatif | | Tinggalkan komentar